1. SARA
Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (“UU ITE”), unsur dengan sengaja dan tanpa
hak selalu muncul dalam perumusan tindak pidana siber. ‘Tanpa hak’ maksudnya
tidak memiliki alas hukum yang sah untuk melakukan perbuatan yang dimaksud.
Alas hak dapat lahir dari peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau alas
hukum yang lain. ‘Tanpa hak’ juga mengandung makna menyalahgunakan atau
melampaui wewenang yang diberikan.
Perbuatan yang dilarang dalam Pasal
28 ayat (2) UU ITE ialah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi
yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).
Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE
adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sebenarnya, tujuan pasal ini adalah
mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang
didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif. Isu
SARA dalam pandangan masyarakat merupakan isu yang cukup sensitif. Oleh karena
itu, pasal ini diatur dalam delik formil, dan bukan delik materil.
Contoh penerapannya adalah apabila
seseorang menuliskan status dalam jejaring sosial informasi yang berisi
provokasi terhadap suku/agama tertentu dengan maksud menghasut masyarakat untuk
membenci atau melakukan anarki terhadap kelompok tertentu, maka Pasal 28 ayat
(2) UU ITE ini secara langsung dapat dipergunakan oleh Aparat penegak Hukum
(“APH”) untuk menjerat pelaku yang menuliskan status tersebut.
Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat
(2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000
(satu miliar rupiah).
Efektivitas pasal tentunya dapat
dilihat dari setidaknya dua sisi, yaitu pengaturan dan penerapan/penegakan (law
enforcement). Secara pengaturan, perumusan pasal ini sudah dinilai cukup.
Sedangkan, dalam aspek penerapan/penegakan pasal yang dimaksud, tentu
bergantung pada tiap-tiap kasus yang terjadi atau dengan kata lain penerapan
pasal tersebut relatif sulit diukur parameter efektivitasnya.
2. MENCEMARKAN NAMA BAIK
Keberlakuan
dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma
hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu
pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial
review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi
menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh
hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar
nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.
Bila
dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana
bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh
karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal
penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang
pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama
baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui
umum.
Pasal 27
ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal 310
ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan
Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding
terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan
sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.
Misalnya,
seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik
yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27
ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana
penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal 45 UU
ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih ada
pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki
sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU
ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"
Misalnya,
seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan
dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12
milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Pasal 51
ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
3.
PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
UU RI No. 44 TAHUN 2008 tentang Pornografi
Pasal 29
Setiap orang
yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,
menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,
atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12
(dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar
rupiah).
UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik
Pasal 45 ayat 1
Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 27
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Perlu untuk
diketahui, dua pasal pidana diatas , pasal 29 UU RI No. 44 TAHUN 2008
tentang Pornografi dan pasal Pasal 45 ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah dua pasal yang menjerat
salah satu artis band terkenal di Indonesia sehingga dipenjara karena
tersiarnya kasus video porno yang melibatkan dia sebagai pelaku/model dalam
video tersebut.
Dari kasus
tersebut dapat kita lihat, bahwa pasal dalam UU diatas sudah dipraktekkan
dengan bagus oleh pemerintah. Menurut saya isi pasal tersebut, telah sesuai
antara penyebab dan akibat (hukuman) yang diterima.
Dengan
begitu, para pelaku akan jera dan menyesali perbuatannya, dan tidak sembarangan
berbuat sesuatu yang merugikan dirinya maupun orang lain. Akan tetapi
sayangnya, dari masyarakat kita agaknya kurang adanya kesadaran atau tanggapan
tentang pornografi dan masih banyak pengguna dunia maya yang memakai jaringan
internet untuk hal yang sama sekali tidak bermanfaat termasuk untuk hal-hal
yang berbau pornografi.
Semoga salah
satunya dengan adanya UU tentang pornografi dan UU ITE, masyarakat kita lebih
sadar dan melaporkan apabila terjadi kasus serupa, agar hukum di Indonesia
dapat ditegakkan, sehingga negara ini akan nyaman dan aman.
0 komentar:
Posting Komentar